Kemenkeu dan Kejagung MoU Tingkatkan Pengawasaan Keuangan Negara

kemenkeu

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Foto: Kemenkeu/Biro KLI Firman

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Kamis (16/6/2022).

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja menunjukkan betapa pentingnya di antara instansi Pemerintah untuk bisa saling mengeratkan sinergitas.

“Saya menyambut baik kerja sama ini untuk mendukung kerja teman-teman Pajak maupun Bea Cukai. Perjanjian ini akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah sehingga bisa memberikan payung hukum kerja sama bagi seluruh jajaran kita,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Ia menerangkan, penandatanganan PKS antara DJP dengan Jampidsus terkait adanya adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 29 Maret 2021.

Adendum tersebut meliputi penambahan ruang lingkup terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyesuaian pasal terkait koordinasi dalam rangka penanganan perkara tindak pidana perpajakan.

Selain itu tindak pidana pencucian uang, serta penambahan dasar hukum PKS sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Seluruh data dan informasi yang akan diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini adalah data dan informasi yang sifatnya adalah rahasia,” ucap Sri Mulyani.

“Kecuali kalau dalam hal ini, baik Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung bersama-sama sepakat untuk mempublikasikan, namun tetap di dalam koridor rambu-rambu hukum yang ada,” tambahnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, tentunya itu merupakan langkah dalam rangka sinergi penyatuan kerja. “Dalam rangka persinergian antara kementerian. tentunya langkah ini untuk saling mendukung dalam pelaksanaan tugas,” ujar Burhanuddin. (dan)

Exit mobile version