Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menuju PTNBH, Ada Catatan Perbaikan UNJ dari Kemendikbudristek

by arm
Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:20
in Nasional
Workshop

Dialog di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seratus persen tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah dan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di daerah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Komarudin di Jakarta, Jumat (17/6/2022) malam. Apalagi, dikatakan dia, saat ini kasus Covid-19 meningkat.

BacaJuga

Bea Cukai Kembali Buka Ruang Diskusi Bersama Sivitas Akademika

Arahan Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

“Yang praktikum bisa luring. Tapi tidak semua praktikum harus di kampus, ada yang bisa online misalnya tata boga,” ujarnya.

Komarudin mengatakan, untuk menjaring lebih banyak mahasiswa, UNJ terus berinovasi, dengan membuat program studi (Prodi) sesuai perkembangan zaman. Terbukti dalam tiga tahun terakhir jumlah mahasiswa UNJ terus meningkat.

“Kami memiliki 12 Prodi sarjana terapan, dan itu ada di Cikarang. Ini kenapa? Karena di sana pusat industri, jadi tepat ada prodi Vokasi,” katanya.

Lebih jauh Komarudin mengungkapkan, sejak Desember 2021 UNJ tengah menyiapkan perubahan ke perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Ada 100 catatan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) untuk perbaikan dokumen.

“Catatan ini untuk perbaikan seperti naskah akademik, RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran), RPJP (rencana pengembangan jangka panjang), hingga masa peralihan,” bebernya.

“Kami lakukan revisi-revisi dalam skema bimbingan teknis-bimbingan teknis(Bimtek),” imbuhnya.

PTNBH, dikatakan Komarudin, memiliki otonomi yang lebih luas dari BLU (badan layanan umum), terutama dari bidang akademik dan keuangan. Karena, selama ini keuangan BLU dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Memang dikelola sendiri, tapi masuk ke RKA (rencana kerja anggaran) atau kementerian. Untuk memperoleh pendapatan kita tidak bebas,” ujarnya.

“Beda dengan PTNBH, mereka punya keleluasaan. Apalagi di akademik, untuk pendirian prodi tidak perlu izin, kecuali prodi-prodi seperti kedokteran,” imbuhnya.

Ia menyebut, sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya juga tengah berproses menuju status PTNBH. Di antaranya: Universitas Terbuka (UT), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Semarang (UNES) dan Universitas Syiah Kuala (USK).(nas)

Tags: KemendikbudristekptmPTNBHunj
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Festival-Kebudayaan
Nasional

Kenduri Swarnabhumi, Bangkitkan Kembali Ingatan Peradaban Melayu di Sumatera

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:40
Tari-angguk
Nasional

IOI Jadi Ajang Aktualisasi Kompetensi Antargenerasi Muda di Bidang Informatika

Senin, 8 Agustus 2022 - 11:55
bni
Ekonomi

BNI Perkuat Kerja Sama dengan Ditjen Diktiristek melalui Program Financial Ecosystem

Rabu, 3 Agustus 2022 - 17:39
pkn
Nasional

Kemdikbudristek: Harus Bersama-sama Memajukan Pendidikan

Sabtu, 30 Juli 2022 - 16:47
kampuss
Nasional

PresUniv Jadi PT dengan Jumlah Mahasiswa Asing Penuh Waktu Terbanyak se-Indonesia

Jumat, 29 Juli 2022 - 21:05
Kemdikbudristek
Nasional

Disoal, Kemdikbudristek Gandeng WGI dan PGI Revisi Buku PPKn Kelas VII

Rabu, 27 Juli 2022 - 23:41
Load More

Populer hari ini

pj

Jabatan Pj Gubernur Banten Terancam Copot, Jokowi Belum Sanggah Gugatan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:54
Workshop

Menuju PTNBH, Ada Catatan Perbaikan UNJ dari Kemendikbudristek

Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:20
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22
rumah sambo

Timsus Sampaikan Status Hukum Istri Sambo Terkait Kasus Brigadir J Besok

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:35
Margarito: Mutasi PNS oleh Pj Sekda Banten Harus Batal Demi Hukum

Margarito: Mutasi PNS oleh Pj Sekda Banten Harus Batal Demi Hukum

Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:07

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist