Serikat Pekerja: Skema Cuti Melahirkan 2 Bulan Sebelum dan 4 Bulan Pasca melahirkan

Lapangan Pekerjaan

ilustrasi pekerja garmen Foto: dok Indopos

INDOPOS.CO.ID – Menambah masa cuti melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan itu hal wajar. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Minggu (26/6/2022).

Ia mengatakan, dalam masa cuti tersebut ibu pascamelahirkan bisa memenuhi asupan gizi bayi. Sehingga, bisa mencegah munculnya kasus stunting.

“Saya rasa kebijakan ini sesuai dengan keinginan pemerintah menurunkan angka stunting serta kematian ibu dan bayi,” ujarnya.

Menurut dia, untuk mencegah hal itu pekerja perempuan yang akan melahirkan harus diberikan waktu cuti yang lebih, terutama menjelang melahirkan. Sebab, selama ini tidak sedikit pekerja lebih banyak mengambil cuti melahirkan pascamelahirkan.

“Kasusnya banyak pekerja yang akan melahirkan tetap bekerja. Jadi cuti 3 bulan banyak diambil pascamelahirkan. Kan melahirkan butuh waktu untuk persiapan,” katanya.

“Dengan waktu cuti panjang bisa memberi waktu istirahat sebelum pekerja melahirkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan perpanjangan masa cuti tersebut bisa menggunakan skema 2 bulan pramelahirkan (sebelum melahirkan) dan 4 bulan pascamelahirkan.

“Dua bulan sebelum melahirkan kandungan itu rentan, mereka tidak boleh capek, dan asupan gizi harus terpenuhinya,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, sejumlah perusahaan telah memberlakukan cuti melahirkan empat bulan. Kendati dalam regulasi cuti melahirkan hanya tiga bulan.

“Tapi kalau DPR dan pemerintah ingin menambah cuti melahirkan itu bagus,” ujarnya.

“Paling tidak minimal 4 bulan, dengan skema 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 2,5 bulan pascamelahirkan. Tapi kalau ada usulan 6 bulan itu lebih bagus, bisa dengan skema 2 : 4 bulan,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version