Status Keadaan Darurat PMK, Pemda Diminta Percepat Penanganannya

PMK Hewan Ternak

Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Foto: BNPB untuk Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dilihat, Sabtu (2/7/2022).

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, adalah penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dilakukan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima berbunyi: segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai.

Dana tersebut ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(dan)

Exit mobile version