Dicabut Izin Pengumpulan Sumbangan, ACT Tetap Distribusikan Barang dan Donasi

Dana Sumbangan

ilustrasi sumbangan Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkejut atas surat keputusan Menteri Sosial (Mensos) terkait pencabutan izin pengumpulan sumbangan yayasan aksi cepat tanggap (ACT).

Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Hajar di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Ia mengatakan, ACT sangat kooperatif memenuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa (5/7/2022).

“Kami bertemu dengan pihak Kemensos dalam suasana hangat. Dan diungkapkan Pak Irjen, pertemuan itu jadi forum silaturahmi,” katanya.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut ACT mendapat sejumlah pertanyaan. Dan semua dijelaskan satu persatu setelah ACT menjadi perbincangan publik.

“Kemensos menindaklanjuti laporan ACT, dan paling lambat Kamis (7/7/2022) akan kirim Tim audit pemeriksaan keuangan ACT,” ujarnya.

“Kami sangat senang akan kedatangan tim audit dan pengawas Kemensos. Dan tadi pagi kami dikejutkan terbitnya SK Mensos terkait pencabutan izin pengumpulan sumbangan yayasan ACT,” imbuhnya.

Dia menambahkan, SK merupakan pencabutan izin pengumpulan sumbangan, bukan pencabutan izin lembaga. Dan sifatnya sementara.

“Kami akan kirim surat permohonan pembatalan ke Kemensos. Dan kami yakin akan dimudahkan,” katanya.

Ia menambahkan, terkait aktifitas pasca SK tersebut ACT akan tetap distribusi bantuan. Karena sejumlah sumbangan dari donasi harus disampai ke masyarakat.

“Pencabutan bukan pendistribusian barang dan sumbangan, tapi pengumpulan sumbangan,” tegasnya.(nas)

Exit mobile version