Pakar: RKUHP Harus Berikan Kepastian Hukum

rkuhp

Ilustrasi orang dipidana. Foto: dok/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menegaskan, rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan migrasi dari undang-undang (UU) peninggalan dari kolonial bukan hanya Belanda, namun juga Perancis. Dan, ada semangat pembaharuan yang harus didukung.

“RKUHP ini akan mengatur kehidupan warga Indonesia. Untuk itu harus ada proses yang panjang dalam pembahasannya,” ujar Abdul Fickar Hadjar melalui gawai, Selasa (12/7/2022).

Ia mengakui, RKUHP telah didiskusikan ke kalangan akademisi. Namun, hanya beberapa hukum pidana tertentu saja. Alasannya agar lebih mendalam. “Tapi itu tidak cukup, karena tidak menyeluruh,” tandasnya.

Menjadi UU tertulis yang mengatur semua aspek kehidupan, menurut dia, RKUHP harus memberikan asas kepastian hukum. Sebab, di sisi lain ada pasal yang menggantungkan pemidanaan karena melanggar nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

“Ini bisa menjadi kabur. Karena nilai-nilai yang hidup di masyarakat lari ke kebiasaan masyarakat,” ungkapnya.

“Ini sebaiknya dihilangkan, karena tidak memberikan kepastian hukum. Karena bersifat lokal, hukum adat dan tidak berlaku umum di Indonesia,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version