INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kajian aspek hukum atau legalitas secara komprehensif, menyusul rencana ekspor Kratom (mitragyna speciosa) ke Amerika Serikat (AS).
Hal itu penting agar tidak menimbulkan persoalan ataupun gugatan dari Lembaga internasional, mengingat tanaman itu dikategorikan jenis narkotika level 1.
Padahal penggunaan Kratom di AS sendiri masih menuai pro kontra. Di banyak negara, penggunaannya masih sangat dibatasi mengingat kandungan zat narkotika di dalamnya.
“Kalau payung hukumnya internasionalnya sudah aman, silahkan saja ekspor Kratom dilakukan. Yang penting, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Amin dalam keterangannya diterima, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Ia mendorong Kemendag membahas persoalan itu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian tanaman yang mengandung narkotika untuk pelayanan kesehatan. Karena itu tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
Drug Enforcement Administration milik AS menyebut, Kratom masih terdaftar sebagai Obat dan Bahan Kimia yang menjadi perhatian khusus mengingat risiko penyalahgunaannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah menetapkan Kratom sebagai new psychoactive substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan Kratom dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan, namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.
“Kehatian-hatian diperlukan agar bisnisnya aman baik dari sisi hukum maupun kesehatan. Jangan sampai ekspektasi petani sudah tinggi, namun kemudian ada persoalan hukum internasional sehingga ekspor batal bahkan menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Amin.(dan)