Pasal Krusial RKUHP, YLBHI: Salah Komen Bisa Hina Pemerintah

hukum

Ilustrasi hukum. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, merujuk Undang-undang (UU) yang lain DPR sangat mudah untuk memutuskan. Apalagi hanya Fraksi Nasdem saja yang menginginkan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar dibahas kembali.

“Fraksi-fraksi lain harus didorong agar mau membahas, terutama 14 isu yang krusial,” ujar Muhammad Isnur melalui daring, Selasa (12/7/2022).

Menjadi perpanjangan aspirasi rakyat, DPR harus berani merubah pasal-pasal yang bisa membungkam dan mengkriminalisasi DPR dan masyarakat. Karena pasal yang dihadirkan tidak mengangkat 14 isu krusial.

“Jadi bukan hanya 14 pasal, tapi 14 isu yang krusial,” ungkapnya.

Ia menegaskan, ada beberapa pasal yang krusial yang belum masuk dalam 14 isu krusial RKUHP. Seperti pasal 256 orang menyelenggarakan pawai, unjuk rasa dan demontrasi tanpa melakukan pemberitahuan.

“Masih banyak pasal-pasal berbahaya yang masuk dalam RKUHP. Ini semestinya DPR mau kembali membuka masukan dari masyarakat,” tegasnya.

“Karena salah komen kita bisa dianggap menghina bupati atau pemerintah dan langsung bisa ditangkap,” imbuhnya.

Terkait sosialisasi, masih ujar dia, tidak berkaitan pada draft RKUHP. Sementara masyarakat ingin memberikan masukan sebelumnya RUU tersebut disahkan.

“Jangan kemudian, draft belum diketahui masyarakat sudah disahkan. Kapan masyarakat memberi masukan? Sementara draft yang beredar saat ini kan draft tidak resmi dan hanya 1, 2,” bebernya. (nas)

Exit mobile version