IYCN: Pejabat Negara Tidak Boleh Terima Fasilitas dari Luar

iycn

Laporan Indonesia Youth Community Network (IYCN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Nasuha/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Indonesia Youth Community Network (IYCN) melaporkan dugaan korupsi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua IYCN, Fadli Rumakefing di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ia menyebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam beberapa kesempatan telah melanggar etika seorang penyelenggara negara.

“Salah satunya dia menggunakan pesawat jet untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

“Ini bertentangan dengan etika pejabat yang tidak boleh menerima fasilitas dari luar,” tambahnya.

Diketahui, Fadli melaporkan dugaan kasus gratifikasi Suharso Monoarfa didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Hidayat, Jalal Wangsi, dan Fadhil Nugraha Sofyan.

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, pada 2018 Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp 84.279.899. Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Sementara pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp 59.861.206.050. Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 69.793.308.036. Sedangkan tahun 2021, Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480. (nas)

Exit mobile version