Berantas Narkoba, Kemenkumham Banten Rancang PKS Bersama Polda dan BNNP

Tejo-Harwanto

Kepala kanwil KumHAM Banten Tejo Harwanto bersama BNNP Banten. ( foto humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Maraknya kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia, menjadi masalah serius yang harus segera dituntaskan dengan melibatkan berbagai pihak. Butuh komitmen, kerja sama, dan integrasi untuk mengatasi hal ini. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kakanwil), Tejo Harwanto mendukung penuh BNN dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN).

Setelah menyelenggarakan Rakor Peningkatan Kolaborasi dan Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum pada awal Juli lalu, Kini Kemenkumham Banten berkolaborasi bersama dengan Polda dan BNN Provinsi Banten dalam menyusun dan merancang perjanjian kerja sama pemberantasan narkoba.

Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pengendalian Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan rancangan awal yang akan menjadi judul atau tema besar perjanjian kerja sama.

“Terdapat 2 hal yang penting terkait dengan narkoba, yaitu pencegahan dan pengendalian narkoba dimana BNNP Banten, Polda Banten dan Kemenkunham Banten memiliki tugas yang sama. Untuk itulah perlu disatukan langkah sesuai dengan perintah Presiden, dimana setiap orang harus memiliki hati yang sama untuk untuk melakukan pencegahan dan pengendalian narkoba,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutannya.

Dengan banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba diharapkan dengan adanya MOU ini akan memuat hal-hal substantif yang dapat menjadi pedoman bagi petugas di Lapas maupun Rutan sehingga perlu adanya kerjasama dengan Polda dan BNN.

“Untuk itu perlu adanya pertukaran informasi untuk pengendalian pada Lapas/Rutan karena pengendalian dan pencegahan narkoba ini merupakan tugas bersama,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version