INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua dengan tersangka Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP).
“Rabu (3/8/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).
Ali mengungkapkan, saksi yang telah dipeirksa adalah Yonas Kenelak (Wakil Bupati Mamberamo Tengah).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek dikondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP, ” tandas Ali.
Selanjutnya, kata Ali, Slamet (PNS Mamberamo Tengah). Yang bersangkutan tidak hadir namun telah dikonfirmasi untuk penjadwalan ulang.
Tim penyidik KPK hingga saat ini masih memburu tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Ricky Ham Pagawak (RHP).
“Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka,” ujar Ali.
“Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali.
“Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud,” tambah Ali.
Ali mengatakan, KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud.
“Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal,” tutur Ali.
KPK mengimbau agar tersangka RHP dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembuyian Tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
“Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum,” ujarnya.
“Dukungan , kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” tutup Ali. (dam)