KPK Eksekusi Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lapas Sukamiskin

Gedung-KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Wakil Ketua dan anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman. Ade divonis empat tahun penjara, dalam putusan banding. Dia terlibat perkara tindak pidana korupsi bantuan provinsi Jawa Barat.

“Jaksa eksekutor, (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidanq Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8/2022).

Terpidana tersebut, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan.

“Dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.

“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” tandas Ali.

Untuk diketahui, putusan banding terhadap Ade Barkah Surahman lebih berat dari putusan sebelumnya yang memvonis politisi asal Cianjur tersebut dua tahun penjara pada 3 November 2021 lalu.

Dalam amar putusan banding, menyatakan terdakwa Ade Barkah Surahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik/pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika Ade Barkah Surahman mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan, terkait dana bantuan Provinsi Jawa Barat 2017-2019 yang dikucurkan ke Indramayu.

Ade Barkah diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana bantuan provinsi (banprov). Ade Barkah menerima uang Rp750 juta.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana banprov untuk membiayai proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. (dam)

Exit mobile version