Tembak Kucing di Lingkungan Sesko TNI, Seorang Brigjen Dijerat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

menembak

Ilustrasi menembak (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (17/8/2022) kemarin, terkait penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung.

“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan, Kamis (18/8/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, dia melakukan tindakan tersebut dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/ tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

“Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan),” katanya. (nas)

Exit mobile version