Kawal hingga Tuntas, LBH Pers: Kasus Nurhadi Bukan Penganiayaan Biasa

aji

Aksi Aji dan LBH Pers di MA. Foto: AJI for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kasus Nurhadi bukanlah kasus penganiayaan biasa, kasus ini yang memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena pelaku adalah aparat penegak hukum dan korban sendiri adalah pembela hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan, Sabtu (27/8/2022). Ia mengatakan, pada kasus Nurhadi, Mahkamah Agung (MA) harus memberikan sanksi yang seadil-adilnya untuk korban dan jurnalis pada umumnya.

“AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong agar MA memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat,” katanya.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Hakim MA menjatuhkan vonis maksimal bagi kedua terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta beserta LBH Pers menggelar aksi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (25/8/2022) kemarin. Unjuk rasa tersebut digelar untuk mengawal putusan kasasi terhadap penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya.

Lewat aksi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud, Md melakukan reformasi kepolisian dengan membentuk lembaga pengawas eksternal demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat yang dilakukan anggota Polri terus berulang.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021).

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Saat itu, di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Dalam proses penyidikan hanya dua pelaku yang dinyatakan sebagai tersangka telah melakukan penganiayaan kepada Nurhadi. Mereka yakni personel Polda Jatim yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.

Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah, tetapi hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara. Kini, proses hukumnya dalam tahap kasasi di MA. (nas)

Exit mobile version