BKN: Transformasi Digital Dukung Percepatan Proses Pelayanan

bkn

ASN berikan layanan kepada masyarakat. (BKN for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah terus meningkatkan kompetensi di bidang teknologi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ribuan ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan regional di seluruh Indonesia mengikutinya kegiatan literasi digital.

“Kemampuan dasar di era digital yang perlu kita kuasai seperti kecakapan individu dalam menggunakan internet, menggunakan media sosial,” terang Sekretaris Utama, BKN Imas Sukmariah di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Selain itu, masih ujar dia, ASN harus memiliki kemampuan mencari, memilah dan memilih konten yang positif, serta kemampuan mengolah dan membuat informasi. Sebab, literasi digital merupakan kerja besar.

“Sebagai ASN harus mampu memahami 4 pilar literasi digital dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), BKN Bajoe Loedi Hargono menambahkan, BKN memiliki banyak tugas dan fungsi (Tusi). Beberapa di antaranya adalah penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian. Lalu penyelenggaraan dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian dan pelaksanaan hukum.

“Tanpa dukungan transformasi digital, maka proses pelayanan akan menjadi lambat. Sehingga proses digitalisasi menjadi penting untuk percepatan proses pelayanan,” katanya.

Ia mengungkapkan, BKN mulai melakukan proses transformasi digital sejak 2000-an dan terus berkembang sampai sekarang. Di 2009-2013, menurut dia, sudah dilakukan pengembangan kartu pegawai elektronik, Computer Assisted Test (CAT) BKN, e-PUPNS (pendataan ulang pegawai negeri sipil), portal pendaftaran SSCN (sistem seleksi calon pegawai negeri).

“Di 2015, kita sempat melakukan integrasi antara CAT BKN dan SSCN yang mendapatkan penghargaan internasional. Kemudian tahun 2020, BKN mengembangkan Perbaikan Data Mandiri (PDM), Integrated System Database Engine (SIASN), Docu Digital, dan lain sebagainya,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, kegiatan bimtek dilakukan untuk meningkatkan kompetensi ASN di bidang digital. Dan mendorong peningkatan jumlah jam pelajaran yang diperoleh masing-masing ASN.

Menurut dia, sesuai dengan implementasi Pasal 70 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait pengembangan kompetensi ASN. “Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan Literasi Digital ini terdiri dari 4 Pilar Literasi Digital. Yaitu Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Budaya Digital dan Etika Digital,” katanya.

Dari materi-materi tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kecakapan penggunaan teknologi digital. Selain itu juga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan perangkat dan akun yang digunakan ASN.

“Kami mendorong ASN untuk mengenal dan mengadopsi teknologi digital. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sektor publik pada masyarakat,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version