MK Harus Perintahkan DPR dan Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset

Pertemuan-Menkopolhukam-dan-MAKI

MAKI bertemu Menkopolhukam Foto: MAKI for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pengesahan undang-undang (UU) Perampasan Aset sangat diperlukan untuk mengimbangi UU Pemasyarakatan yang memberikan pengurangan hukuman napi korupsi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam keterangan, Sabtu (17/9/2022).

Pengesahan UU Perampasan Aset, menurut dia, menjawab polemik di masyarakat. Sehingga para napi koruptor dimiskinkan dengan merampas seluruh harta kekayaannya.

“UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Ia mengatakan, MK pernah memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-Undang maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.

Berdasarkan yurisprodensi ini, menurut dia, semestinya MK akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan pemerintah sejak 2019.

“Pengajuan uji materi ke MK ini, karena DPR terkesan menolak pengajuan MK terkait pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset,” tegasnya.
(nas)

Exit mobile version