Kucuran Dana Banpol dari APBN, PKS: Siap Laporkan Keterbukaan Informasi Publik

Kucuran Dana Banpol dari APBN, PKS: Siap Laporkan Keterbukaan Informasi Publik - Uji keterbukaan informasi publik PKS - www.indopos.co.id

Uji keterbukaan informasi publik PKS (PKS for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS,) Ahmad Syaikhu menegaskan komitmen PKS dalam keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU (undang-undang). Karena, PKS bagian dari badan publik yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN melalui dana Banpol.

“Kami bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ahmad Syaikhu di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Dalam melaksanakan amanat keterbukaan informasi publik, menurut dia, PKS telah menetapkan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP PKS.

“Partai Keadilan Sejahtera telah menetapkan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP PKS yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi seputar Partai Keadilan Sejahtera,” katanya.

Sebagai upaya optimalisasi kemajuan teknologi, lanjut dia, PKS berkomitmen melakukan transformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Dalam berbagai program partai, komitmen dan semangat yang dibawa adalah tranformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai elemen, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version