Kemnaker: Cegah PHK, Dampingi Pihak-pihak yang Berselisih

Kemnaker: Cegah PHK, Dampingi Pihak-pihak yang Berselisih - demo buruh 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Aksi buruh. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit guna menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kemnaker juga siap mendampingi semua pihak dalam mencari win-win solution.

“Mari kita sikapi isu PHK ini secara berimbang dengan terus mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, sehingga PHK menjadi jalan paling akhir jika terjadi kemelut bisnis,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/ lembaga (K/L), dinas ketenagakerjaan dan mitra terkait guna memantau perkembangan isu PHK di Indonesia. Dari hasil koordinasi, didapati bahwa telah terjadi PHK di beberapa sektor.

“Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki,” katanya.

“Namun informasi dan data ini masih harus kami crosscheck dengan data dari K/L lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kab/kota,” imbuhnya.

Menurut dia, sejumlah penyebab terjadinya PHK beberapa waktu ini di antaranya dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan, transformasi bisnis di era digitalisasi, hingga geopolitik global yang berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia.

Untuk mencegah semakin banyak PHK dan perselisihan hubungan industrial, pihak akan terus melakukan upaya-upaya di antaranya mendorong dialog bipartit antara manajemen/pelaku bisnis dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), utamanya pada sektor industri padat karya berorientasi ekspor dan industri berbasis platform digital.

“Dialog ini bertujuan untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya.

“Dengan semangat musyawarah mufakat kami yakin dapat mengatasi kendala dan tantangan di setiap perusahaan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Kemnaker juga mendorong mediator hubungan industrial yang ada di Kemnaker dan di daerah. Agar melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK dan berkoordinasi dengan para pengawas ketenagakerjaan. (nas)

Exit mobile version