Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditresnarkoba Polda Banten Musnahkan Ganja dan Sabu

by gint
Senin, 7 November 2022 - 15:10
in Nasional
Pemusnahan-Ganja-dan-Sabu

Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 4,626 Gram dan Sabu seberat 2,12 gram di Lapangan Sepak Bola Polda Banten pada Senin (7/11/2022). Foto/ Yasril/ indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 4,626 Gram dan Sabu seberat 2,12 gram di Lapangan Sepak Bola Polda Banten pada Senin (7/11/2022).

Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari MUI Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penguji Biddokkes Polda Banten dan PJU Ditresnarkoba Polda Banten.

BacaJuga

Walhi Wanti-Wanti Pemilih Pemilu 2024 Tak Pilih Para Penjahat Lingkungan

Santer Isu Reshuffle, Sosok Ini Dianggap Tepat Jadi Menkominfo

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto.

Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh tim penguji dari Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.

Adapun pemusnahan narkotika jenis ganja dan sabu kali ini dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam sambutannya Suhermanto mengatakan barang bukti yang disita ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

“Yang kami musnahkan pada hari ini, merupakan hasil dari beberapa kasus. Ada 2 kasus narkotika jenis ganja yang berat barang bukti keseluruhan adalah 13 Kg namun yang dimusnahkan 4,6 Kg sisanya masih diuji lab,” kata Suhermanto.

Dirinya menambahkan ada 12 kasus perkara narkotika yang dilakukan restorative justice terhadap para pengguna narkotika.

“Para tersangka yang dilakukan restorative justice saat ini berada di panti rehabilitasi, barang bukti yang disita akan dimusnahkan, kemudian ada barang bukti yang disisihkan untuk diuji lab dan untuk di persidangan sedangkan sisanya akan dimusnahkan,’’ tambahnya.

Suhermanto menjelaskan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat, “Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki ijin dari kejaksaan setempat,” jelasnya.

Terakhir, Suhermanto mengungkapkan ada beberapa kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten yang mana tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkotika dan kepada tersangka pengguna dilakukan rehabilitasi.

“Para tersangka sebagai pengguna saat ini kami rehab di yayasan, tentu saja ini hasil rekomendasi TAT dari BNN yang dilaksanakan bersama dengan kejaksaan, Kepolisian dan BNN serta disimpulkan tersangka tersebut sebagai pengguna kemudian dilakukan rehabilitasi dan barang buktinya akan kita musnahkan,’’ tutupnya. (yas)

Tags: GanjaPemusnahanPolda BantenSabu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kanwil-Bea-Cukai-Sumbagtim
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:55
11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi
Nusantara

Rumah Mantan Gubernur Dilempari Sekarung Ular Kobra, Ini Kata Polda Banten

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:47
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
Dwita-Kumu
Nusantara

Polda Banten Buka Peluang Bagi Sarjana Jadi Polisi, Ini Persyaratannya

Senin, 23 Januari 2023 - 10:21
Tips Belanja Hemat Jelang Imlek, Nomor 3 Wajib Disimak
Nusantara

Jelang Imlek 2023, Polda Banten Gelar Persiapan Pengamanan

Jumat, 20 Januari 2023 - 23:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Jayapura Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering 360 Gram

Jumat, 20 Januari 2023 - 20:40
Load More

Populer hari ini

banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist