Ini Masukan ATSDI kepada Pemerintah soal Program Siaran Televisi Digital

Ini Masukan ATSDI kepada Pemerintah soal Program Siaran Televisi Digital - siaran tv digital - www.indopos.co.id

Ilustrasi siaran televisi digital. Foto: Kominfo for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Untuk mendukung digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia, maka dibutuhkan kebijakan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar di Jakarta, Senin (7/11/2022). Kebijakan tersebut, menurut dia, harus melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Ini (kebijakan) menyangkut pengadaan/memproduksi dan mendistribusikan Set Top Box dan TV Digital DVBT2 dalam jumlah yang cukup ke seluruh wilayah. Selanjutnya dapat dibeli dan digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Eris, harus ada penghentian pengadaan dan produksi serta peredaran/penjualan TV analog di seluruh Indonesia. Kebijakan lainnya, memberikan subsidi atau kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan Set Top Box dan kemungkinan Televisi Digital.

“Subsidi ini dilakukan dengan memanfaatkan data Biro Pusat Statistik (BPS) khususnya bagi fasilitas sosial dan fasilitas umum, keluarga tidak mampu secara bertahap dengan melibatkan peran serta industri penyiaran, manufaktur dan departemen keuangan,” katanya.

“Melibatkan TNI/Polri dalam pengawasan pengadaan, pendistribusian dan penjualan set top box maupun tv digital untuk memastikan kebijakan tepat sasaran,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version