LPSK: Pemeriksaan JC Seharusnya Terpisah, Bukan Dokumennya Saja

LPSK: Pemeriksaan JC Seharusnya Terpisah, Bukan Dokumennya Saja - bharada e 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi sidang saksi terdakwa Bharada E. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sejak awal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemeriksaan saksi Bharada E terpisah dari saksi lainnya. Hal ini, agar majelis hakim bisa mendapatkan keterangan kunci.

“Bharada E mengetahui peristiwa tersebut, jadi dengan terpisah dari saksi lain hakim bisa menguji keterangan dia. Sehingga kasus bisa menjadi lebih terang,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu secara daring, Selasa (8/11/2022).

Dengan penggabungan saksi, dikatakan dia, saksi Bharada E dan kuasa hukumnya tidak maksimal mengungkap peristiwa Duren Tiga. “Jadi kemarin pada sidang saksi, Senin (7/11/2022) waktu untuk bertanya para terdakwa dan kuasa hukumnya dibatasi,” ungkapnya.

“Ini menyangkut teknis pembuktian. Kenapa? Karena saksi yang dihadirkan sangat banyak,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, hakim dalam persidangan juga mempertimbangkan terkait waktu. Sehingga mengurangi makna upaya mengungkapkan kebenaran.

“Hakim juga kayaknya belum terbiasa dengan justice collaborator (JC), karena biasa dikenal dengan saksi mahkota,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam undang-undang (UU) ada penahanan secara terpisah untuk JC. Selain itu pula pemeriksaan pemberkasan pun bisa terpisah.

“Sehingga JC pun bisa memberinya keterangan tanpa harus hadir di persidangan. Artinya apa? Pemberkasan terpisah itu bukan hanya dokumen saja, tetapi pemeriksaan JC juga harus terpisah,” terangnya. (nas)

Exit mobile version