Duh, Lebih dari 1 Juta Penerima Belum Cairkan BSU 2022

Penghitungan-Mata-uang-Rupiah

ilustrasi dana BSU (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Batas akhir pengambilan BSU (Bantuan Subsidi Upah) 20 Desember 2022 mendatang. Untuk itu, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima untuk segera mengambil dana BSU.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (3/12/2022).

Ia menyebut, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU dari pemerintah. Besaran BSU tersebut Rp600 ribu per pekerja. Dan disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.

“Ada lebih dari 1 juta penerima yang belum mengambil BSU,” bebernya.

Perlu diketahui, untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. (nas)

Exit mobile version