Permenkominfo Nomor 5 Dikritik, Safenet Ungkap Sejumlah Potensi Bahayanya

Damar-Juniarto

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto memberikan keterangan soal potensi bahaya Permenkominfo Nomor 5 secara daring. (Tangkapan layar aplikasi Zoom.)

INDOPOS.CO.ID – Perdebatan tentang moderasi dan penyensoran internet telah berlangsung selama setidaknya satu dasawarsa terakhir. Lantaran mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Apalagi munculnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat telah banyak menuai kritik.

Moderasi konten merupakan praktik pemantauan dan penerapan seperangkat aturan dan pedoman, yang telah ditentukan sebelumnya untuk konten yang dihasilkan pengguna dalam bentuk tulisan, foto, video menentukan konten tersebut dapat diterima atau tidak.

Terdapat potensi pemusatan kekuatan pada pemerintah dengan adanya ketentuan mengenai, wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam hal pemutusan akses terhadap konten-konten digital.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto mengemukakan, sejumlah potensi bahaya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Salah satunya, pemerintah bisa meminta suatu konten dihapus yang dianggap menggangu ketertiban umum.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 poin 4, yang berbunyi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang dengan klasifikasi meresahkan masyarakat dan menggangu ketertiban umum.

“Minim penilaian yang, komprehensif karena waktu take down yang sangat singkat,” kata Damar Juniarto dalam acara daring, Jumat (2/12/2022).

Sebagaimana Pasal 15 poin ke-6 bahwa PSE lingkup privat yang diperintahkan melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang paling lambat 1×24 jam, setelah surat perintah pemutusan akses diterima.

Potensi bahaya lain regulasi tersebut, terlihat dari Pasal 21 poin pertama bahwa PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan atau data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin kedua menyebutkan, PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan atau data elektronik kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegaka hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah bisa meminta PSE memberikan akses ke data pribadi pengguna dengan klaim “pengawasan,” ujar Damar.

Selain itu, Permenkominfo Nomor 5 tidak mengatur mekanisme banding dan laporan transparansi terkait penghapusan konten, serta ruang untuk menyatakan ketidaksetujuan. “Tidak ada proses hukum yang adil, kurangnya due process of law,” imbuh Damar.(dan)

Exit mobile version