Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, AJI Sorot 17 Pasal Bermasalah

by bro
Selasa, 6 Desember 2022 - 16:36
in Nasional
rkuhp

AJI menggelar aksi menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5 Desember 2022) untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Foto: Dok AJI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 30 November 2022. Itu dinilai berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

Di antaranya, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

BacaJuga

Kasus Diabetes Anak Meningkat, DPR Segera Buat Panja Mamin Mengandung Banyak Gula

Soal KSAD Tak Hadir dalam Rapat, DPR Minta Jangan Dibesar-besarkan

Selain itu, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Serta Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Selain itu, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.

“AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam aksi bersama yang disiarkan secara virtual, Selasa (6/12/2022).

Anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu menyatakan, pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” jelas Ninik.

Ia menegaskan dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.

“Dewan Pers telah sampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik,” ucap Ninik.

“Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” tambahnya.

DPR telah menyetujui RKUHP sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022). (dan)

Tags: AJIAliansi Jurnalis IndependenRancangan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaRKUHP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ilustrasi bom
Nasional

Pengurus AJI Indonesia Diteror Bom

Senin, 23 Januari 2023 - 23:45
Dewan-Pers
Nasional

AJI Desak Dewan Pers Usut Tuntas Kasus Polisi Nyamar Jadi Wartawan

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:37
AJI Desak Polri Hentikan Menyusupkan Intel ke Media Massa
Nasional

AJI Desak Polri Hentikan Menyusupkan Intel ke Media Massa

Kamis, 15 Desember 2022 - 15:05
Sosialisasi-KUHP
Nasional

Empat Sekawan Ajak Masyarakat Indonesia Bangga dengan UU KUHP

Sabtu, 10 Desember 2022 - 20:05
Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu
Nasional

Legislatif Gerinda: RKUHP Sudah Disosialisasikan Sejak 2019 Lalu

Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:07
Aksi-penolakan-RKUHP
Headline

PBB Prihatin Sejumlah Pasal Diskriminatif KHUP

Kamis, 8 Desember 2022 - 21:05
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Banten Mendapat Apresiasi dari Menko PMK

Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Banten Mendapat Apresiasi dari Menko PMK

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:04
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist