P3MI Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal

Sidak-Kemnaker

Sidak Kemnaker ungkap PMI ilegal. (Kemnaker for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menempatkan PMI secara prosedural. Sehingga PMI mendapatkan jaminan perlindungan. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam keterangan, Sabtu (17/12/2022).

Ia mengingatkan, agar P3MI tidak mencari untung dalam penempatan PMI. “Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kita setuju mereka kerja, tapi kita pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka. Ini yang kita butuhkan,” ungkapnya.

Ia menyebut, tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.

“Mereka ini sudah berkali-kali. Rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah, tetapi tidak sesuai prosedural,” ungkapnya.

Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, ia mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal,” katanya.
(nas)

Exit mobile version