INDOPOS.CO.ID – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmi Syarif, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Budi Setiawan (BS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Penahanan terdakwa beralih menjadi tahanan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan saat ini masih tetap berada di Rutan KPK. Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).
KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) menjadi tersangka dalam kasus suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim, Jumat (19/8/2022).
Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti dan pengembangan perkara terpidana Syahri Mulyo eks Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang kini masih menjalani masa hukuman.
Berawal ketika Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menjabat pada tahun 2013. Ia melakukan pertemuan dengan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan bertujuan untuk mendapat dukungan dalam pembangunan di Tulungagung.
Usai pertemuan itu, Syahri Mulyo memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim agar Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jatim untuk infrastruktur.
Sepatutnya, kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jatim adalah pada Gubernur Jatim, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada kepala Bappeda. Sehingga kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing kabupaten atau Kota di Jatim.
Dalam pelaksanaannya, kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti kepala BPKAD Provinsi Jatim.
Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, Budi selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim, dapat mendistribusikan pembagian bantuan keuangan tersebut kepada kabupaten atau kota yang direkomendasikannya. Namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada kepala Bappeda.
Pada 2015, Sutrisno dan Sudarto melakukan pertemuan dengan Budi Juniarto Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim untuk memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi bantuan keuangan infrastruktur Provinsi Jatim.
Pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jatim sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair.
Selain melalui Budi Juniarto, ternyata Sutrisno juga melakukan pertemuan dengan Budi Setiawan (BS). Pada intinya Sutrisno meminta bantuan kepada Budi agar ada alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung.
BS sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen sampai 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Hingga akhirnya, Kabupaten Tulungagung mendapatkan kucuran anggaran pada tahun 2015 sebesar Rp79,1 miliar. Sehingga, Budi Setiawan (BS) mendapat fee mencapai Rp3,5 miliar dari Sutrisno setelah membantu proses keluarnya anggaran untuk Pemkab Tulungagung.
Fee tersebut diserahkan Sutrisno langsung kepada tersangka BS (Budi Setiawan) di ruangan kepala BPKAD Provinsi Jatim. Uang fee itu diberikan kepada Budi dari Sutrisno yang berasal dari pengusaha yang ingin mengerjakan proyek di Pemkab Tulungagung. Selanjutnya, pada 2017 Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jatim. Sehingga, kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi.
Kembali pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencairkan anggaran bantuan keuangan di Pemprov Jatim. Sutrisno pun langsung menemui Budi untuk mendapatkan alokasi anggaran yang pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
Atas cairnya anggaran untuk Kabupaten Tulungagung tersebut, Syahri Mulyo perintahkan Sutrisno untuk memberikan fee kepada Budi Setiawan (BS). Sebagai komitmen memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS (Budi Setiawan).
Atas perbuatannya, tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dam)