Butuh Payung Hukum, Menaker: PRT Pekerja yang Rentan

menaker

Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pembantu Rumah Tangga (PRT) adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi.

Sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (21/1/2023).

Ia menyebut, langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PRT, telah diakomodasi dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT,” ujarnya.

Ditegaskan dia, meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya. Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI. “Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT,” katanya.

Ia menyatakan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR. Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” terangnya. (nas)

Exit mobile version