Implikasi Ranperda dan Perda Pada Pajak Retribusi di Daerah

Implikasi Ranperda dan Perda Pada Pajak Retribusi di Daerah - ranperda - www.indopos.co.id

Rapat Dengar Pendapat Umum BULD DPD RI. Foto: DPD RI for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melihat pentingnya sinergi pusat dan daerah dari aspek perpajakan yang diinisiasi dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah). Diperkuat melalui local taxing power menjadi salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat.

“Pada masa sidang saat ini, BULD DPD RI melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Perda (Peraturan Daerah) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kemudian akan kami buat rekomendasi untuk diteruskan kepada presiden guna ditindaklanjuti,” ujar Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Arvie Johan mengulas tentang gagasan dan beberapa konsep dasar PDRD dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan penyesuaian perda mengenai PDRD dilihat dari beberapa kabupaten.

Menurutnya, efisiensi alokasi sumber daya nasional mensyaratkan restrukturisasi pajak, sumber-sumber perpajakan baru, penyederhanaan retribusi dan harmonisasi dengan UU Ciptaker.

“Di beberapa daerah yang saya temui mereka sudah menyusun naskah akademik ranperda yang mengatur restribusi pajak tanpa menunggu PP, karena akan lama jika menunggu PP terbit,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Merdiansa Paputungan menjelaskan politik hukum dari UU HKPD adalah perlunya optimalisasi desentralisasi fiskal untuk mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Ia mencatat perlunya kebijakan sinkronisasi fiskal pusat daerah dengan memperhatikan sifat periodik yang melekat pada anggaran negara dan daerah. “Selain itu, perlunya evaluasi ranperda berjenjang dilakukan secara efektif dan efisien. Pendapat saya perlu adanya pengaturan yang jelas pada level PP untuk menjawab sinkronisasi fiskal antara pusat dan daerah,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version