Tuntutan Kepada Pemilik PT Duta Palma Group Cermin Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja

Tuntutan Kepada Pemilik PT Duta Palma Group Cermin Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja - Surya Darmadi - www.indopos.co.id

Pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi saat disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/2/2023).

INDOPOS.CO.ID – Kuasa Hukum pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut dia, kliennya tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

“Saya di dalam pledoi menegakkan hukum melanggar hukum. Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya setelah persidangan beragenda pembacaan pledoi Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut dia, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

“Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Dan dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi,-red) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Padahal, dia menjelaskan, Surya Darmadi sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.

Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

“Kami kaget kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Atas dasar itu, dia meminta agar Surya Darmadi dibebaskan dari tuntutan pidana. Sebab, kata dia, Surya Darmadi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

“Tak pada tempatnya Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh kejaksaan. Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” kata dia.

Seharusnya, dia menambahkan, kejaksaan mematuhi aturan hukum adminstrasi yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Dia mengkhawatirkan jika Surya Darmadi diproses hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat takut para investor untuk berinvestasi.

“Investor takut. Keputusan ditetapkan DPR dan Presiden dan dinyatakan keabsahan (tetapi oleh kejaksaan,-red) tidak sah,” tambahnya.

Transkrip pledoi di mana kami fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses dikarenakan persoalan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan mengenai memasuki kawasan hutan dan dengan memasuki kawasan hutan kita dianggap melakukan perbuatan mealwan hukum padahal mengenai persoalan memasuki kawasan sudah diatur pemerintah dengan Omnibus Law 110 a dan b mengatakan keterlanjuran setiap orang berusaha memasuki kawasan hutan dapat mengurus izin dan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana.

Namun sanksi administratif dan denda diberikan batas waktu tiga tahun setelah ada keputusan menteri dan DPR, tambahnya, kliennya sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan namun kita menjadi kaget setelah kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi.

Menteri Lingkungan hidup sudah mengirim surat kepada semua perusahaan yang memasuki kawasan hutan. Ada 1.192 perusahaan yang dikirimi surat resmi dari Menteri Lingkungan Hidup. Dan yang sangat memperihatinkan adalah hanya Surya Darmadi yang diproses, sementara 1.189 lainnya tidak diproses dan ini harus jadi perhatian presiden dan DPR. Kalau benar diproses, ribuan perusahaan juga terancam. Sebanyak 121 ribu karyawan terancam di-PHK.

“Seharusnya yang sudah terlanjur tak diproses pidana tapi dikenakan sanksi administratif dan denda, karena dengan memproses hukum mereka yang terlanjur berarti melawan atau mengabaikan keputusan presiden dan DPR seperti diatur UU Cipta Kerja,” tuturnya. (ibs)

Exit mobile version