INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah mengungkap kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN, yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa PT KPBN, yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pertanian Nusantara (PTPN), telah melakukan kerja sama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) mulai 2020 hingga 2021.
“Namun, gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Untuk menyembunyikan fakta bahwa gula tidak pernah diserahkan, digunakan skema Roll-Over, di mana kontrak pertama diselesaikan dengan pembayaran kontrak kedua, dan seterusnya hingga mencapai 12 kali kontrak,” katanya dalam keterangan, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa penyimpangan dalam kerjasama pembelian gula ini terjadi karena PT KPBN tidak pernah memverifikasi dan mengklarifikasi ketersediaan jumlah dan kualitas barang di gudang serta teknis pengangkutan.
“Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dan kami menyatakan bahwa telah ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu HS sebagai Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS sebagai mantan Direktur Utama Agro Tani Sentosa, dan RA sebagai SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT KPBN 2019-2021,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan para tersangka ini diduga merugikan keuangan negara dengan total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000.
“Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (fer)