Anggota KSP Indosurya Harap Uangnya Kembali Lewat Jalan Damai

Indosurya-3

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, dalam jumpa pers di Grha Surya, Jalan Setia Budi Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Vonis lepas Henry Surya (HS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membawa kesempatan baik bagi para anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menginginkan Homologasi atau perjanjian damai dilanjutkan kembali.

Sebab penahanan dan kasus pidana yang menjerat Henry justru membuat pembayaran cicilan menjadi terganggu.

Mereka mengaku masih melihat Henry beritikad baik menyelesaikan putusan Homologasi yang disepakati 6.000-an anggota KSP Indosurya, dengan mencicil pembayaran, setelah tak lagi menjalani penahanan.

Salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito mengaku percaya jalan damai lebih berkeadilan, setelah berdiskusi antara dua belah pihak.

“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai,” kata Hendra di Grha Surya, Jalan Setia Budi Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Hendra mengatakan dirinya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota, yakni dengan penyelesaian sesuai homologasi.

Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi bakal kembali dimulainya perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur.

“Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ujarnya di tempat yang sama.

Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya menegaskan siap bertanggungjawab terhadap 6 ribu anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.

“Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi,” ungkap Henry, dalam konferensi pers di Grha Surya.

Untuk menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan, karenanya perlu waktu yang cukup dan pemikiran yang jernih. Meski begitu, Henry yakin bisa menyelesaikan.

“Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini,” imbuhnya.

Hakim membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dalam kasus tersebut dari segala tuntutan yang didakwakan.

Vonis tersebut tentu melukai rasa keadilan para korban. JPU sempat menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.(dan)

Exit mobile version