Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Begini Reaksi Hotman Paris

Kuasa-hukum-Teddy-Minahasa

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris. Foto: Tangkapan layar Instagram/@hotmanparisofficial

INDOPOS.CO.ID – Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Ada perbedaan wajah JPU yang hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris sempat bertanya kepada majelis hakim terkait pergantian tim JPU. Sebab, Jaksa yang hadir merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tahu,” kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

.Bahkan sejumlah jaksa turut hadir di ruang sidang dinilainya, merupakan tim jaksa yang mendampingi kasus perkara eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam tragedi berdarah di Duren Tiga.

“Tolong majelis hakim, kami berhak tahu, hanya pingin tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,” ucap Hotman.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih kemudian menyampaikan, pertanyaan ke JPU terkait apa yang disinggung oleh kuasa hukum terdakwa.

“Baik. Itu salah satu informasi yang kita terima dari penasihat hukum terdakwa. Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan tim atau pergantian tim?,” ucap Jon Sarman.

“Kalau bisa dipertunjukan kepada kami surat tugasnya. Walaupun sebenarnya, jaksa itu adalah satu. Nah itu sepakat kita. Baik silahkan,” tambahnya.

Tim JPU merespon bahwa, seluruh jaksa penuntut umum yang bertugas pada sebuah kasus perkara persidangan telah diatur oleh ketentuan perundangan.

“Pertama, kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI,” jelas JPU.

“Diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang okeh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum,” sambung JPU. Adapun agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. (dan)

Exit mobile version