Alokasikan Dana Abadi Pesantren Rp 250 Miliar, Ini Peruntukannya

ilustrasi uang

Ilustrasi. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengapresiasi percepatan LPDP dan tim Kemenag untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren. Pasalnya, saat ini sudah ada regulasi yang menjadi payung hukumnya.

“Keberadaannya (dana abadi pesantren) ini sudah ditunggu kalangan pesantren,” ungkap Nizam Ali di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ia menuturkan, Dana Abadi Pesantren menjadi mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023. Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3 di dalam dan di luar negeri bagi kalangan pesantren.

“Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya,” katanya.

“Semisal dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini. Bahkan untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023. Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Alokasi anggaran ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren antara Kemenag dengan LPDP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (nas)

Exit mobile version