Koalisi Serius Minta Revisi UU ITE Harus Memperjelas Pasal Karet yang Ada

ite

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana bersama tim koalisi serius dalam konferensi pers Koalisi Serius, di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: aji.or.id

INDOPOS.CO.ID – Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera dilakukan pada masa sidang DPR yang akan datang.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana juga menyatakan perlu adanya regulasi khusus untuk melindungi rakyat. Terlebih setelah melihat kasus-kasus yang terjadi selama ini.

“Regulasi khusus itu maksudnya pasal-pasal khusus yang memproteksi warga negara untuk melakukan kritik. Agar dalam pembahasan RUU ITE ini dapat memperjelas berbagai pasal karet yang ada didalamnya,” katanya, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, Pasal 27 UU ITE menjadi kontroversial karena dianggap sebagian orang sebagai alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Dia juga menilai, Pasal 27 memungkinkan orang dikenakan tuntutan hukum karena mempublikasikan informasi atau materi elektronik yang dianggap memfitnah, menghina, atau memprovokasi pihak lain. Selain itu, temuan dari aliansi independen dan para pakar lainnya, tercatat 70% kasus UU ITE dilaporkan oleh pejabat publik atau pemangku kepentingan.

“Realistis gak menuntut hari ini, ya saya kira. Kalau dalam demokrasi itu suara rakyat adalah suara Tuhan ya harus diikuti. Ya mestinya itu diatur. Mestinya dibuat dalam regulasi,” paparnya.

Beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE disebutkan pernah memberikan usulan terkait masalah ini. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan.

“Maka dari itu kalau pemerintah dan Presiden Jokowi serius dengan janjinya, tidak hanya lip service, makanya ini harus betul-betul dikawal,” tegasnya.

Ia menginginkan peraturan UU ITE yang diprediksi akan aktif pada 2025 ini akan benar-benar melindungi warga negara. Bukan malah mengancam warga serta demokrasi

“Kami sudah pernah bertemu dengan pihak pemerintah untuk menyampaikan usulan soal draft atau DIM (Daftar Investarisasi Masalah) di dalam UU ITE yang harus diubah,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version