Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Bupati Indragiri Hulu Mikir-mikir

by Ali Rachman
Kamis, 16 Maret 2023 - 12:05
in Nasional
hukum

Ilustrasi hukum. Foto: dok indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta memvonis eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya mengatakan, Raja Thamsir Rachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena dinilai memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

BacaJuga

DMC Dompet Dhuafa Giat Bersih Ciliwung, Antisipasi Banjir di Bulan Ramadan

Publik Minta Kejelasan soal Kasus Green Financial Crime

“Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tipidkor pada persidangan yang dihadiri terdakwa secara daring,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Ia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

“Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa Raja Thamsir Rachman tersebut terbukti melangar dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Atas putusan tersebut, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” terangnya.

Sebelunya, Tim JPU menuntut terdakwa Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. (fer)

Tags: kejagungkorupsiPuspenkum KejagungRaja Thamsir RachmanTipikor
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ketut
Nasional

Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Rp 354 M

Kamis, 23 Maret 2023 - 23:23
Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023
Nasional

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP 2023

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:10
Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa
Nasional

Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:11
horup
Megapolitan

Terbukti Korupsi, Eks ASN Kemenkes Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:23
kemenag
Nasional

Menjadi Pondasi, Irjen Kemenag: Pencegahan Korupsi Bisa Berbasis Keluarga

Rabu, 15 Maret 2023 - 23:53
Dua Menu Spesial Bukber Ramadhan Rainforest Taman Safari Bogor: Arabian Salad dan Arabian Kebuli
Nasional

Jaksa Agung Minta Masyarakat Pantau Kinerja Kejaksaan

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:10
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
cianjur

Pasca Gempa Cianjur, KBPII Bangun Masjid Permanen di Desa Mangunkerta

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:52
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist