Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Bupati Indragiri Hulu Mikir-mikir

hukum

Ilustrasi hukum. Foto: dok indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta memvonis eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya mengatakan, Raja Thamsir Rachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena dinilai memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tipidkor pada persidangan yang dihadiri terdakwa secara daring,” katanya, Rabu (15/3/2023).

Ia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Raja Thamsir dalam kasus ini. Pertama, Jaksa menilai seharusnya Raja Thamsir selaku mantan Bupati Indagiri Hulu mencegah praktik korupsi.

“Pertama, Terdakwa selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha di kawasan hutan dan tidak membiarkan suatu perizinan beroperasi di kawasan hutan,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa Raja Thamsir Rachman tersebut terbukti melangar dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Atas putusan tersebut, terdakwa Raja Thamsir Rachman dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” terangnya.

Sebelunya, Tim JPU menuntut terdakwa Raja Thamsir Rachman dihukum 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. (fer)

Exit mobile version