Permenaker 5/2023, DPR: Lihat Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Permenaker 5/2023, DPR: Lihat Kepentingan Pekerja dan Pengusaha - pekerja tekstil - www.indopos.co.id

Ilustrasi pekerja industri tekstil. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/ 2023 harus dilihat dari semua kepentingan. Tidak boleh dilihat dari kepentingan pekerja saja, namun juga kepentingan pengusaha.

“Kalau ada pemotongan 25 persen gaji pekerja itu karena perusahaan di bidang ekspor terdampak resesi global,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, krisis Rusia-Ukraina berdampak luas pada negara di dunia. Begitu juga kepada Indonesia, berdampak di bidang perekonomian. Sehingga menyebabkan angka ekspor turun.

“Jadi perusahaan di bidang ekspor pun mengalami demikian. Ekspor mereka turun, sehingga berkaitan pada keuangan perusahaan,” katanya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan kebijakan Permenaker nomor 5 tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan di bidang ekspor memangkas gaji karyawan sebesar 25 persen sebagai langkah terakhir. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan industri di bidang ekspor.

“Dalam istilahnya maju kena mundur kena. Ancaman itu (gulung tikar) sangat nyata. Jadi sangat tidak mengenakkan bila dilakukan efisiensi,” ungkapnya.

“Tetapi kebijakan ini kan butuh kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Apalagi hanya berlaku 6 bulan, untuk membantu perusahaan bernapas panjang,” imbuhnya.

Dia meyakini kesepakatan pekerja dan perusahaan terkait kebijakan ini akan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Jadi mari kita lihat kebijakan ini dari berbagai sudut kepentingan. Tujuannya agar perusahaan di bidang ekspor bisa survive,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version