Bongkar Kasus Pencucian Uang, Perjakin Dukung Penuh Mahfud MD

Bongkar Kasus Pencucian Uang, Perjakin Dukung Penuh Mahfud MD - Petrus Loyani - www.indopos.co.id

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin), Petrus Loyani (jas putih). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin), Petrus Loyani, mengkritisi pernyataan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan, mengenai ancaman pidana terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan dokumen terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika dilihat dari berbagai prinsip hukum seperti prinsip keadilan sosial, prinsip kemanfaatan, prinsip keterbukaan dan informasi publik, dan prinsip akuntabilitas pejabat publik, tindakan Pak Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana dalam mengumumkan adanya dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebesar 300 triliun dapat dibenarkan karena dapat dianggap sebagai freies Ermessen (kebijakan diskresioner),” katanya dalam keterangan tertulis Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, diungkapnya temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD tersebut adalah sebagai langkah yang penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Namun demikian, hal tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip hukum yang lain, termasuk hak privasi dan hak-hak lain yang dijamin oleh hukum.

“Demi mencapai tujuan yang lebih tinggi dari sekadar aturan normatif, yaitu terwujudnya good and clean government. Dalam hal ini, Mahfud Md dan Ivan Yustiavandana mungkin memandang bahwa transparansi dalam mengungkap kasus TPPU,” ujarnya.

Seperti diketahui Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, telah memperingatkan mengenai ancaman hukuman penjara selama maksimal 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Hal ini terkait dengan kewajiban menjaga kerahasiaan dokumen terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peringatan tersebut disampaikan pada saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (fer)

Exit mobile version