Dinilai Cacat Formil, PKS: Perppu Cipta Kerja untuk Kepentingan Siapa?

Dinilai Cacat Formil, PKS: Perppu Cipta Kerja untuk Kepentingan Siapa? - rapat baleg dpr - www.indopos.co.id

Rapat Baleg DPR RI terkait Perppu Cipta Kerja. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, sejak awal PKS menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab, pelaksanaannya dapat berdampak pada pengabaian kepentingan nasional.

“Berbagai upaya dilakukan PKS untuk menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), mulai dari berdiskusi dengan stakeholder, membuat pernyataan terbuka hingga walk out di rapat paripurna,” ungkap Netty melalui gawai, Rabu (22/3/2023).

Apalagi, menurut dia, dari sisi penyusunan Perppu ini bermasalah. Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sangat jelas dalam putusannya menyebut UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan meminta agar diperbaiki.

“UU ini yang harusnya diperbaiki bukan justru menerbitkan Perppu,” ungkapnya.

Selain itu, masih ujar Netty, jangan sampai penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

“Pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat dan rasional kenapa Perppu Cipta Kerja ini harus segera disahkan. Kita perlu menanyakan, sebenarnya Perppu ini dilahirkan untuk kepentingan nasional atau kepentingan siapa?” tegasnya.

“PKS menolak pengesahan Perppu ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS walk out dari rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/3/2023), karena menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). (nas)

Exit mobile version