KPK Sebut Bantahan Rafael Soal Gratifikasi Merupakan Hal Biasa

rafael

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Instagram.

INDOPOS.CO.ID – Tersangka Rafael Alun Trisambodo membantah disebut menjadi penerima gratifikasi saat masih menjadi pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Menanggapi bantahan tersebut, KPK menyatakan hal itu biasa terjadi ketika ditetapkan tersangka.

“Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2024).

“Namun kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka,” tambah Ali.

Ali mengatakan, setiap langkah KPK selalu dilandasi aturan perundang-undangan.

“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” tandas Ali.

Ali meminta tersangka Rafael Alun Trisambodo untuk menyampaikan semua bantahannya di hadapan penyidik karena hal tersebut berkaitan dengan materi penyidikan.

“Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan,” ungkapnya.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version