Kemnaker: dengan KIP Pengelola Data dan Informasi Jadi Efisensi dan Akuntabel

menaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketanagakerjaan Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Kemnaker untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia. Hadirnya KIP pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, sebagai penyelenggara urusan publik, pemerintah harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya.

“Harus bisa menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, ” kata Anwar.

“Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” imbuhnya.

Anwar mengatakan, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

“Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Chiarul Fadhly Harahap mengatakan, kegiatan pembinaan PPID pada 4-5 April 2023 ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi,” tuturnya. (nas)

Exit mobile version