Kasus Teddy Minahasa, 6 Terdakwa Lain Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Ruang-Sidang

Suasana ruang sidang kasus peredaran narkoba menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipadati pengunjung saat pembacaan vonis. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali melanjutkan sidang perkara peredaran narkoba, yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Ada enam terdakwa bakal menjalani pembacaan putusan hukuman pada, Rabu (10/5/2023).

Mereka ialah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, eks Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Maarif.

Berdasar situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

“Rabu, 10 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai,” tulis SIPP PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut, 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus peredaran narkoba. Sementara terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Sedangkan eks Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Janto Parluhutan Situmorang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Muhammad Nasir alias Daeng dituntut 11 tahun bui. Terdakwa Syamsul Ma’arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.(dan)

Exit mobile version