Mabes Polri dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 264,73 kilogram

narkoba jambi

Konferensi pers Dirtipidnarkoba Mabes Polri dan Dirnarkoba Polda Jambi atas 264,73 kilogram. (Mabes Polri)

INDOPOS.CO.ID – Satuan Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Polda Jambi iberhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu cair (bahan baku pembuatan sabu-sabu) yang berasal dari Iran.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan berdasarkan temuan tersebut, tercatat sebanyak 264,73 kilogram (Kg) sabu-sabu cair asal Iran telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sabu-sabu cair tersebut ditemukan di dalam kapal nelayan yang digunakan oleh seorang nelayan asal Iran untuk memasukkannya ke Indonesia melalui jalur laut.

“Tersangka berinisial NB bin MS (33) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi hingga Rabu (10/5/2023). Kemudian barang bukti sabu-sabu cair seberat 264,73 Kg yang berada dalam lima jerigen juga diamankan di Polda Jambi,”katanya dalam keterangan, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, Penangkapan terhadap pengedar narkoba yang terkait dengan jaringan Iran – Indonesia berhasil dilakukan di pantai pelabuhan Tinjil Teluk, Pandeglang, Provinsi Banten pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023, pukul 04.00 WIB.

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan internasional tersebut dimulai ketika Satuan Gabungan Ditidpidnarkoba Mabes Polri dan Dirnarkoba Polda Jambi merasa curiga terhadap keberadaan satu unit kapal nelayan di pantai Pandeglang, Banten pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 pada waktu subuh,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version