Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus TPPO, Myanmar Harus Patuh Piagam PBB Terkait HAM

by bro
Kamis, 11 Mei 2023 - 12:29
in Nasional
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Freepik

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Hafisz Tohir menyoroti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan puluhan warga Indonesia di Myanmar. Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Ada sekitar 20 Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku disekap, disiksa, diperbudak dan diperjualbelikan di Myanmar melalui sindikat mafia penipuan online.

BacaJuga

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

Terima Aset Eks BLBI, Kementerian ATR/BPN akan Gunakan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

“Ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan kontra terhadap perdamaian,” ujar Hafisz dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Myanmar seharusnya patuh terhadap piagam PBB terkait Hak Asasi Manusia. Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus tetap melayangkan nota protes terhadap pelanggaran tersebut.

“Indonesia bisa protes terkait pelanggaran ini,” ujar Hafisz.

Kepolisian Indonesia (Polri) telah menangkap, dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengemukakan, penangkapan dilakukan di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekira pukul 21.45 WIB pada Selasa (9/5/2023).

“Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan, terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat, yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus dibahas di KTT ASEAN 2023.

Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters, di antaranya kesepakatan dan implementasi Kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi.

Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI tetapi terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO di bawah ke negara ASEAN lainnya, sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN. (dan)

Tags: BKSAP DPRhamMyanmarPiagam PBBtindak pidana perdagangan orangTPPO
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

jokowi
Headline

TPPO Harus Cepat Diatasi, Jokowi Minta Tak Ada “Backing-Backingan”

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:42
Gedung-Komnas-HAM
Headline

Sejumlah Rekomendasi Komnas HAM Terkait Permasalahan TPPO di NTT

Jumat, 26 Mei 2023 - 09:35
Ilustrasi-TPPO
Nasional

TPPO di NTT Berstatus Darurat, 53 Jenazah PMI Dipulangkan Hingga Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:50
ilustrasi tppo
Headline

Penanganan TPPO, Komnas HAM Dorong Pendekatan Pemberdayaan dan Pemulihan Hak Korban

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:02
penolakan-perdagangan-manusia
Nasional

Seriuskah Pemerintah Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:05
Prudential Indonesia dan Syariah Pimpin Industri Asuransi Jiwa Melalui Inovasi
Headline

Bertemu PM Kamboja, Jokowi: Terima Kasih Atas Penyelamatan WNI Korban TPPO

Kamis, 11 Mei 2023 - 11:25
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
daihatsu

Dugaan Persoalan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, DPR RI Rekomendasikan Audit Ulang

Selasa, 6 Juni 2023 - 23:27
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

Kamis, 8 Juni 2023 - 03:54

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist