Ruang Digital untuk Satpol PP, Permudah Sosialisasi Perda dan Perkada

digital

Satpol PP mengikuti program literasi digital. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sugeng Hariyono mengatakan, tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sehingga dibutuhkan adanya sosialisasi terhadap peraturan-peraturan tersebut.

Menurut dia, Satpol PP bisa memanfaatkan ruang digital untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut. “Ini (ruang digital) bisa kita manfaatkan untuk mensosialisasikan Perda dan Perkada,” kata Sugeng Hariyono di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

“Misalnya kepada kelompok tertentu, kita bisa memanfaatkan WhatsApp Group untuk menjelaskan Perda dan Perkada sebelum melakukan fungsi penegakan,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pemerintahan, Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Niki Maradona. Ia menjelaskan, melalui transformasi digital, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang baik dan efektif. Dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjalankan kebijakan.

“Transformasi digital mempermudah partisipasi masyarakat dalam kebijakan dan pengambilan keputusan. Sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Plh Direktur Pol PP dan Linmas Edi Samsudin Nasution mengungkapkan, banyak Satpol PP di Kabupaten dan Kota sudah melakukan inovasi penggunaan teknologi digital dalam pelayanan terhadap masyarakat.

“Seperti Satpol PP wilayah kerja Kota Blitar memiliki sistem TMC seperti Polda Metro Jaya yang dapat meminimalisir pergerakan awal penegakan hukum,” katanya.

Lalu, lanjut dia, ada Aplikasi Sistem Informasi Penegakan Perda Jawa Tengah (SiPraja) dan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (Simlinmas) yang telah dibuat dan diimplementasikan oleh Satpol PP di daerah. (nas)

Exit mobile version