Saling Kenal, 2 Saksi JPU Ringankan Natalia Rusli

natalie

Suasana persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli di PN Jakbar cukup ramai. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melanjutkan sidang kasus dugaaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli pada, Selasa (23/5/2023). Agendanya mendengarkan kesaksian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi yang dihadirkan KPU, di antaranya pengacara koperasi simpan pinjam Indosurya Juniver Girsang dan saksi Rayong. Salah satu saksi kenal dengan terdakwa karena menekuni bidang yang sama.

Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya dengan salah satu saksi tersebut sempat melakukan rapat bersama untuk penyelesaian masalah investasi Indosurya.

“Tadi jelas pak Juniver Girsang kenal beliau (Natalia). Ada pesan via WA dan ada korespondensi pengiriman data, kemudian menyatakan ada harapan tadi dalam penyelesaian ini,” kata Deolipa di Jakarta.

Sementara saksi JPU bernama Rayong sempat meminta kliennya menjadi kuasa hukum dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Namun, saksi tersebut mencabut kuasanya. Kliennya bekerja secara pro bono.

Maka itu, ia merasa keterangan dua saksi yang hadir pada sidang kemarin meringankan kliennya. “Iya, ternyata memang saling kenal, saling chating, WA, komunikasi,” tuturnya.

Apalagi, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim saksi tersebut mengaku tidak membalas pesan orang tak dikenal. Dalam kasus itu kliennya berupaya membela korban Indosurya secara maksimal.

JPU Kareza M Taizar menilai anggapan meringankan kesaksian yang dihadirkannya hanya sebatas pandangan seseorang. Tentu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami tak menanggapi itu. Kalau itu substansi orang, nanti majelis hakim yang menilai,” ucap Kareza. (dan)

Exit mobile version