Rumor Pemilu Sistem Tertutup, Cak Imin: MK Harus Investigasi Kebocoran

Muhaimin-Iskandar-2

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto: istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku heran dengan isu “kebocoran” adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengembalikan sistim pemilu legislatif proporsional terbuka ke sistim proporsional tertutup atau coblos partai sebagaimana yang diungkapkan oleh pakar hukum Denny Indrayana.

“Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa yah keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan,” kata Cak Imin kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Cak Imin meminta MK menginvestigasi terkait kebocoran informasi tersebut. Sebab, kata dia, marwah dan integritas MK harus dijaga agar masyarakat tak hilang kepercayaan terhadap MK.

“MK harus menginvestigasi “kebocoran” ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sMK harus menginvestigasi “kebocoran” ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya,” ucapnya.

Lebih jauh, Cak Imin bicara terkait materi putusan MK. Menurutnya, apapun putusan MK nanti perlu dihormati sebagai keputusan yang final dan mengikat.

“Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan pemilu proporsional terbuka. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).(dil)

Exit mobile version