Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

teddy

Terpidana eks eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa menjalani sidang etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Foto: Dokumen Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan memecat eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Selasa (30/5/2023).

Sidang etik terhadap Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Sidang KKEP tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan sejumlah agenda, diakhiri pembacaan putusan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang dilaksanakan kurang lebih 13 jam 30 menit. Bertempat di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Sementara hasil sanksi etika akibat perbuatan yang bersangkutan dinilai buruk.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.

Terduga pelanggar telah memerintahkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram (kg).

Hal itu merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada Linda Pujiastuti untuk dijual.

Adapun pasal dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP nompr 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1.

Pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kepala Badan Intelkam Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. (dan)

Exit mobile version