Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama

Redaktur Folber Siallagan
Kamis, 1 Juni 2023 - 14:34
di kanal Nasional
Penahanan terhadap Direktur PT. Indah Berkah Utama yakni AS. Foto:Dokumen Kejagung

Penahanan terhadap Direktur PT. Indah Berkah Utama yakni AS. Foto:Dokumen Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Direktur PT. Indah Berkah Utama yakni AS.

AS ditahan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengadaan lahan perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang.

BacaJuga

RUU Perubahan IKN Disahkan Jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI

Optimalkan Kinerja, BAZNAS Luncurkan Indeks Zakat Nasional 3.0

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan adapun tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023.

“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” katanya Kamis (1/6/2023).

Menurutnya, dalam periode Mei 2019 hingga Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD, bersama-sama dengan Tersangka AS, selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama, diduga terlibat dalam penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa dilakukan perencanaan dan kajian teknis terkait penempatan investasi dana TWP AD.

“Diduga mereka menggunakan dana TWP AD yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati, yang berpotensi menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000,” ungkapnya

Ketut memaparkan, tersangka AS, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk pembelian lahan seluas 31,7 hektar di Karawang. Namun, yang sebenarnya diperoleh hanya lahan seluas 7 hektar. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh tambahan dana sebesar Rp34.000.000.000 dari TWP AD, yang kemudian digunakan untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar. Lanjut Ketut, Jumlah uang yang telah diterima oleh Tersangka AS sebesar Rp.66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima oleh Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbuatan Tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS),” paparnya.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara volume lahan yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan jumlah dana yang telah dibayarkan oleh TWP AD kepada Tersangka AS. Hal ini mengakibatkan kerugian negara dan merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini terfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan lahan di Karawang dan Subang.

“Hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) serta audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjadi dasar dalam penyelidikan ini,” pungkasnya. (fer)

Tags: kejagungkorupsiPenggelapan Dana TWP ADPT. Indah Berkah Utama
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Menko-Mahfud
Headline

Hasil Nguping di KPK, Mahfud MD: Secara Logika Cak Imin Tak Mungkin Tersangka

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:05
KPK Minta Jauhi Perilaku Koruptif dan Tak Perlu Flexing
Nasional

KPK Minta Jauhi Perilaku Koruptif dan Tak Perlu Flexing

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:43
Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Obok-Obok Kantor Kemendag
Nasional

Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Obok-Obok Kantor Kemendag

Selasa, 3 Oktober 2023 - 19:10
satgassus
Nasional

Satgassus Antikorupsi Mabes Polri Cegah Terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Rabu, 27 September 2023 - 23:45
kpk
Nasional

KPK RI dan ACRC Korsel Sepakati Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Senin, 25 September 2023 - 22:42
Buronan KPK Harun Masiku Masih Bersembunyi di Indonesia
Nasional

Calon Direktur Penuntutan KPK Mengerucut Jadi 3 Orang

Senin, 25 September 2023 - 13:45
Load More

Populer hari ini

Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist