Akronim PMI Disoal, Kepala BP2MI: Kami Miliki Dasar Peraturan Berbeda

elnusa

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan soal akronim PMI yang dipermasalahkan oleh Palang Merah Indonesia baru-baru ini di Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) angkat bicara soal penggunaan akronim atau kependekan Pekerja Migran Indonesia menjadi PMI yang viral baru-baru ini. Frasa singkatan itu telah melekat dengan regulasinya, bukan keinginan siapapun.

Penggunaan singkatan PMI dianggap masalah oleh pengurus organisasi Palang Merah Indonesia (PMI). Karenanya ada usulan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019.

Padahal rujukannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, BP2MI diatur dengan Perpres Nomor 90 Tahun 2019

“BP2MI terbentuk sesuai perundang-undangan, (penggunaan akronim PMI) bukan kemauan kita,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Pihaknya tidak bakal melakukan perubahan akronim PMI, meski memiliki kesamaan dengan organisasi perhimpunan nasional bergerak dalam bidang sosial itu.

“Kami memiliki dasar undang-undang yang berbeda, memiliki logo kelembagaan berbeda,” ujar Benny.

“Logo Palang Merah Indonesia, gambar PMI berbentuk bunga (melingkar-red), melihat dasar hukum, logo masing-masing tidak sama,” tambahnya.

Penggunaan akronim PMI dalam kegiatannya bukan menggunakan kalimat tunggal. Seperti ketika menangani Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Kalau saya bersama jajaran BP2MI selalu menggunakan PMI itu tidak pernah tunggal, misalnya kami menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, kami menangani PMI terkendala, PMI yang sakit, jadi tidak pernah tunggal,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version